Pasal 161
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. (2) Sumpah/janji Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." (3) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(4) Sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." 90. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
