Pasal 108
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Bawaslu Provinsi, pemantau, dan masyarakat. (2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari pasangan calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU Provinsi. (3) Dalam hal penghitungan suara oleh KPU Provinsi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. (6) Dalam hal ketua dan anggota KPU Provinsi dan saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetapi tidak bersedia menandatangani, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi serta saksi pasangan calon yang hadir. (7) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi kepada para pasangan calon atau saksi pasangan calon dan Bawaslu Provinsi dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Provinsi selama 7 (tujuh) hari. (8) Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Provinsi MENETAPKAN pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih dalam pleno KPU dalam waktu paling lama 1 (satu) hari. (9) KPU Provinsi mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. 69. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
