UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kolaka Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
