UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kolaka Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Ibu Kota
