UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kolaka setelah terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur adalah mencakup wilayah Kecamatan Wundulako, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Watubangga, Kecamatan Wolo, Kecamatan Baula, Kecamatan Latambaga, Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Samaturu, Kecamatan Toari, dan Kecamatan Polinggona.
