UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Pasal 17
Penjabat Bupati Kolaka Timur berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Kolaka Timur berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.