Pasal 14
(1) Bupati Kolaka bersama Penjabat Bupati Kolaka Timur
mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka dan Bupati Kolaka.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Kolaka Timur.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kolaka Timur.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kolaka Timur.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset . . .
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Kolaka yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Kolaka Timur;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kolaka yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Timur;
- utang piutang Kabupaten Kolaka yang kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka Timur menjadi tanggung jawab Kabupaten Kolaka Timur; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kolaka Timur.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Kolaka, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
