UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Kolaka Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
