Pasal 70
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(2) Seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan
kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data
yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. Bagian Kesembilan . . .
Bagian Kesembilan Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
