UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 52
BAB 7 — PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.
