UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 48
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data
pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
(2) KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan
memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data
Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Kedelapan Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
