UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 24
BAB 5 — JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota
DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan
alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.
