Pasal 22
BAB 5 — JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling
sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
(4) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan
dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada ayat (2).
(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
