UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 20
BAB 4 — HAK MEMILIH
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Bagian Kesatu Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
