Pasal 119
(1) Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Provinsi.
(3) KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan
temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampany
