UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 112
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) sebagai suatu temuan dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.
