UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 108
(1) Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK.
(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
