UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 105
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan
adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan petugas Kampanye Pemilu.
