UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 103
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana Kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana Kampanye Pemilu.
Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
