Pasal 6
(1) Kedudukan keprotokolan dan hak keuangan Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.
(2) Negara . . .
(2) Negara memberikan jaminan keamanan hakim
konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.
(3) Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan
kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
- Judul Bagian Ketiga Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
