Pasal 15
(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- adil; dan
- negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi,
selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
- mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
- mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.
(3) Selain . . .
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan:
surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;
daftar riwayat hidup;
menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan
nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pasal 16 dihapus.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
