Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
7 2009, No.9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009
,
www.peraturan.go.id
2009, No.9 8
(Audited)
www.peraturan.go.id
9 2009, No.9
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami atas nama Pemerintah Republik Indonesia menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2006 yang berstatus telah diperiksa (audited). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2006, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Menurut ketentuan undang-undang, sebelum LKPP disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehubungan dengan itu, pada tanggal 28 Maret 2007, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2006 untuk diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer)” atas LKPP Tahun 2006. Walaupun masih mendapat opini disclaimer, LKPP Tahun 2006 menunjukkan beberapa peningkatan kualitas, antara lain penyelenggaraan akuntansi oleh kementerian negara/lembaga yang semakin meningkat, pengungkapan (disclosure) yang lebih ekstensif, dan data aset Pemerintah yang lebih baik karena adanya inventarisasi aset pada beberapa kementerian negara/lembaga. LKPP Tahun 2006 (Audited) ini merupakan laporan keuangan pertama yang memenuhi pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang Keuangan Negara secara penuh, termasuk batas waktu penyampaian laporan, yaitu harus disampaikan Presiden dalam bentuk rancangan undang- undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan LKPP Tahun 2006 (Audited) ini, perlu kami kemukakan hal-hal sebagai berikut:
- LKPP Tahun 2006 (Audited) ini disusun berdasarkan laporan keuangan seluruh entitas pelaporan (kementerian negara/lembaga/Bendahara Umum Negara) dan entitas lainnya yang telah dikoreksi atau disesuaikan, baik karena hal-hal yang terlambat dilaporkan maupun karena hasil pemeriksaan BPK. Data dalam LKPP ini termasuk data laporan keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa oleh BPK per 18 Juni
- Laporan Realisasi APBN memberikan informasi tentang realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Berdasarkan laporan ini, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006 adalah sebesar Rp637,99 triliun, atau 96,79 persen dari yang ditetapkan dalam APBN-P TA
- Sementara itu, realisasi Belanja Negara adalah sebesar Rp667,13 triliun, atau 95,43 persen dari yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006. Realisasi Defisit Anggaran adalah sebesar Rp29,14 triliun. Namun, Laporan Realisasi APBN Tahun 2006 ini masih menunjukkan suspen pada sisi Belanja Negara sebesar Rp916,77 miliar. Suspen tersebut terjadi karena masih terdapat sebagian realisasi anggaran yang belum dilaporkan oleh beberapa satuan kerja kementerian negara/lembaga, atau karena terjadi kesalahan/kekeliruan akuntansi.
- Neraca menyajikan informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006. Dari Neraca tersebut diinformasikan bahwa nilai Aset adalah sebesar Rp1.222,32 triliun dan Kewajiban sebesar Rp1.326,72 triliun, sehingga Ekuitas Dana (kekayaan bersih) Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 adalah sebesar minus Rp104,40 triliun.
www.peraturan.go.id
2009, No.9 10
- Laporan Arus Kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas dari Kas Umum Negara. Dari Laporan Arus Kas tersebut diperoleh informasi bahwa kenaikan Kas Negara selama TA 2006 adalah sebesar Rp3,49 triliun.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dimaksudkan agar pengguna laporan keuangan dapat memperoleh informasi tentang hal-hal yang termuat dalam laporan keuangan. CaLK meliputi uraian tentang kebijakan fiskal, kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan, dan daftar rinci atau uraian atas nilai pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Namun, sebagaimana halnya dengan lembar muka LKPP yang masih memerlukan penyesuaian, pengungkapan pada CaLK ini akan diperbaiki dan diperluas sehingga lebih andal dan lebih transparan.
Pemerintah menyadari bahwa LKPP Tahun 2006 (Audited) ini masih belum sempurna, oleh sebab itu, kami mengharapkan tanggapan, saran, maupun kritik yang membangun dari para pengguna (stakeholders) LKPP ini. Pemerintah akan terus berupaya untuk dapat menyusun dan menyajikan LKPP yang tepat waktu dan akurat sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
a.n. Pemerintah Republik Indonesia Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati
www.peraturan.go.id
11 2009, No.9
INDEKS ISI
KATA PENGANTAR ..………………………………………….…………………………………………………… iii
INDEKS ISI …………......................………….………………………………………………………….. v
INDEKS TABEL ……………………………………………………………………………………………………….. vi
INDEKS GRAFIK …………………………………...……………………………………………………………….. vii
INDEKS DAFTAR ………………………………..……………………………………………………………...... viii
INDEKS SINGKATAN ………………………………………………………………………………………………… x
INDEKS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ………………………………………………………. xii
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN ....................... xv
www.peraturan.go.id
2009, No.9 12
Asumsi Dasar APBN TA 2004 - 2006 20
Perbandingan Realisasi Anggaran TA 2006 dan 2005 20
Dampak APBN 2006 terhadap Perekonomian Agregat 36
Persentase Anggaran dan Realisasi APBN TA 2006 terhadap PDB 37
Perbandingan Indikator Ekonomi Tahun 2006 dan 2005 38
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2006 dan 2005 60
Uang Muka dari Rekening BUN 74
Aset Tetap per 31 Desember 2006 90
Aset Lainnya per 31 Desember 2006 92
Bagian Lancar Utang Luar Negeri per Jenis Utang 97
Bagian Lancar Utang Dalam Negeri per Jenis Obligasi 97
Utang Bunga Luar Negeri 98
Utang Bunga Obligasi 98
Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Obligasi 99
Utang Luar Negeri Jangka Panjang Perbankan per Jenis Utang 101
Posisi Utang Luar Negeri dan SUN 103
Saldo Anggaran Lebih TA 2006 dan TA 2005 104
Ringkasan Perubahan Posisi SUN Tahun 2006 384
Penerbitan SUN Berdenominasi Valas Tahun 2006 388
SUN Jatuh Tempo Tahun 2006 389
Indikator Risiko dan Portofolio SUN 2005 – 2006 392
Hasil Restrukturisasi SU-002 dan SU-004 394
Rata-rata Perdagangan Harian Obligasi Negara 395
Komposisi Kepemilikan Obligasi Negara 396
www.peraturan.go.id
13 2009, No.9
- a. Struktur PDB Tahun 2006 13
- Struktur PDB Tahun 2005 14
- Perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia selama Triwulan II 2005 - Triwulan III 2006 14
- Perkembangan Ekspor Impor Indonesia November 2005 - Desember 2006 15
- Perkembangan Laju Inflasi Nasional Triwulan I 2005 - Triwulan IV 2006 16
- Perkembangan Tingkat Diskonto SBI Triwulan I 2005 - Triwulan IV 2006 16
- Perkembangan LDR Perbankan Nasional Tahun 2000 - Nopember 2006 18
- Perkembangan Pendapatan Negara dan Hibah TA 2004-2006 22
- Rasio Penerimaan Perpajakan dan PNBP terhadap Pendapatan Negara TA 2005 dan 2006 24
- Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2005 dan 2006 29
- Perbandingan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2005 dan 2006 30
- Perbandingan Realisasi Dana Perimbangan TA 2005 dan 2006 33
- Perkembangan Realisasi Penerimaan Perpajakan dan PNBP TA 2002-2006 51
- Perkembangan Realisasi Belanja Negara TA 2002-2006 52
- Komposisi Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah TA 2006 53
- Perbandingan Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri TA 2006 dan 2005 54
- Komposisi Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam TA 2006 56
- Perbandingan Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam TA 2006 dan 2005 56
- Komposisi Alokasi Belanja Negara TA 2006 58
- Komposisi Lima Terbesar Pengguna Anggaran Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 59
- Komposisi Lima Terbesar Daerah Pengguna Anggaran Transfer untuk Daerah TA 2006 61
- Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi TA 2006 62
- Komposisi Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja TA 2006 66
- Komposisi Realisasi Dana Perimbangan TA 2006 73
- Struktur Pendapatan 13 Rumah Sakit BLU TA 2006 74
- Perbandingan Pendapatan, Beban, dan Surplus (Defisit) Rumah Sakit BLU TA 2006 76
- Struktur Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 76
- Struktur Aset Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 77
- Struktur Kewajiban dan Ekuitas Dana Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 dan 2005 91
- Komposisi Aset Tetap Berdasarkan Jenisnya 103
- Komposisi Kewajiban Pemerintah per 31 Desember 2006 dan 2005 110
- Perbandingan Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Rumah Sakit BLU per 31 Desember 2006 118
- Komposisi Arus Kas Bersih per Aktivitas TA 2006 385
- Perbandingan Struktur Jatuh Tempo SUN yang Dapat Diperdagangkan 386
- Perbandingan Struktur Jatuh Tempo SUN 31 Desember 2006 391
- Pembayaran Bunga Surat Utang Negara Domestik 2002 - 2006 395
- Rata-Rata Perdagangan Harian Obligasi Negara di Pasar Sekunder
www.peraturan.go.id
2009, No.9 14
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Pemerintah Pusat TA 2006 137
Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Organisasi/Bagian Anggaran (BA) TA 2006 146
Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Fungsi dan Subfungsi TA 2006 166
Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut Bagian Anggaran Jenis Belanja TA 2006 171
Realisasi Anggaran Per Kegiatan Satker yang Ditempatkan Dalam Rekening Khusus Trust Fund yang Dikelola BRR NAD-NIas 174
Laporan Realisasi Anggaran Transfer untuk Daerah TA 2006 176
Daftar Saldo Kas KPPN per 31 Desember 2006 300
Sado Rekening Pemerintah Lainnya di BI per 31 Desember 2006 306
Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2006 308
Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2006 310
Daftar Piutang Pajak per 31 Desember 2006 311
Piutang Pungutan Ekspor per 31 Desember 2006 314
Daftar Piutang Bukan Pajak per 31 Desember 2006 316
Bagian Lancar Tagihan TGR Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 317
Piutang Bunga dan Denda Pinjaman Pendanaan KUMK Periode 1 Januari - 31 Desember 2006 318
Piutang yang Berasal dari Kewajiban Bank Dalam Likuidasi 320
Daftar Persediaan per 31 Desember 2006 321
Posisi Dana Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Dalam Negeri SLA, RDI, dan RPD per 31 Desember 2006 323
Rincian Pencairan Pinjaman Pendanaan KUMK Periode 1 Januari - 31 Desember 2006 324
Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMN 325
Penyertaan Modal Pemerintah pada Non BUMN (Minoritas) 329
Penyertaan Modal Pemerintah pada Organisasi/Lembaga Keuangan Internasional/ Regional 331
Daftar Aset Tetap per 31 Desember 2006 332
Tagihan Tuntutan Ganti Rugi pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 343
Saldo Rekening Khusus Pemerintah per 31 Desember 2006 344
Saldo Rekening-Rekening Escrow 352
Aset Tak Berwujud pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 357
Aset Lain-lain pada Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2006 358
Ringkasan Aset Negara Ex-BPPN yang Dikelola PPA untuk Periode 1 Januari – 31 Desember 2006 359
Ringkasan Data Nominatif Aset Kredit yang Diserahkan kepada Tim Koordinasi 360
Piutang Macet Kementerian Negara/Lembaga yang Penagihannya dialihkan Kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 361
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Luar Negeri 362
Bagian Lancar Utang Obligasi Dalam Negeri 363
www.peraturan.go.id
15 2009, No.9
Utang Bunga Obligasi Negara 364
Obligasi Negara Jangka Panjang 366
Utang Luar Negeri Menurut Negara Kreditor 368
Penertiban Rekening pada Kementerian Negara/Lembaga 370
Penerimaan Kas dari Bagian Pemerintah atas Laba BUMN dan Non BUMN 378
Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan SUN 382
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara 409
Ikhtisar Laporan Keuangan BHMN dan Badan Lainnya 427
Ikhtisar Laporan Keuangan BLU 432
Aset Eks Asing/Cina 436
www.peraturan.go.id
2009, No.9 16
APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BAPPENAS : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BBM : Bahan Bakar Minyak BDL : Bank Dalam Likuidasi BEJ : Bursa Efek Jakarta BHMN : Badan Hukum Milik Negara BI : Bank Indonesia BKKBN : Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional BLBI : Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLU : Badan Layanan Umum BP MIGAS : Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPK : Badan Pemeriksa Keuangan BPOM : Badan Pengawas Obat dan Makanan BPPN : Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPT : Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRR : Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi BULOG : Badan Urusan Logistik BUMD : Badan Usaha Milik Daerah BUMN : Badan Usaha Milik Negara BUN : Bendahara Umum Negara CAP : Cadangan Anggaran Pembangunan CGI : Consultative Group on Indonesia CPI : Consumer Price Index DAK : Dana Alokasi Khusus DAU : Dana Alokasi Umum DAU : Dana Abadi Umat DBH : Dana Bagi Hasil DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA-L : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran-Luncuran DJPLN : Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara DPR : Dewan Perwakilan Rakyat EDI : Electronic Data Exchange GBHN : Garis-Garis Besar Haluan Negara HTI : Hutan Tanaman Industri KITE : Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KKKS : Kontraktor Kontrak Kerja Sama K/L Kementerian Negara/Lembaga KMK : Keputusan Menteri Keuangan KONI : Komite Olahraga Nasional Indonesia KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat KU : Kiriman Uang KUHR : Kredit Usaha Hutan Rakyat KUMK : Kredit Usaha Mikro dan Kecil KUN : Kas Umum Negara KUTPA : Kredit Usaha Tani Persuteraan Alam LAK : Laporan Arus Kas LDKP : Lembaga Dana Kredit Pedesaan LDR : Loan to Deposit Ratio LKP : Lembaga Keuangan Pelaksana LRA : Laporan Realisasi Anggaran MAK : Mata Anggaran Pengeluaran MAP : Mata Anggaran Penerimaan MPN : Modul Penerimaan Negara MP3 : Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak NAD : Nanggroe Aceh Darussalam NPL : Non-Performing Loan PDB : Pendapatan Domestik Bruto PFK : Perhitungan Fihak Ketiga
www.peraturan.go.id
17 2009, No.9
PMA : Penanaman Modal Asing PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri PMP : Penyertaan Modal Negara PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak PPh : Pajak Penghasilan PPN : Pajak Pertambahan Nilai PPnBM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah Propenas : Program Pembangunan Nasional PSL : Past Service Liability PSO : Public Service Obligation PT PPA : PT Perusahaan Pengelolaan Aset RANTF : Recovery of Aceh Nias Trust Fund RDI : Rekening Dana Investasi RPD : Rekening Pembangunan Daerah RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional SABMKN : Sistem Akuntansi Barang Milik/Kekayaan Negara SAI : Sistem Akuntansi Instansi SAL : Sisa Anggaran Lebih SAP : Standar Akuntansi Pemerintahan SDA : Sumber Daya Alam SIBOR : Singapore Interbank Offered Rate SIKPA : Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran SILPA : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran SISPEN : Sistem Penerimaan Negara SKPA : Surat Kuasa Pengguna Anggaran SKPKB : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SPKPBM : Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk SLA : Subsidiary Loan Agreement SPPD : Surat Perintah Pencairan Dana SUN : Surat Utang Negara TA : Tahun Anggaran TAB : Tahun Anggaran Berjalan TAYL : Tahun Anggaran Yang Lalu TGR : Tuntutan Ganti Rugi THT : Tabungan Hari Tua TP : Tim Pemberesan Aset TPA : Tagihan Penjualan Angsuran TSA : Treasury Single Account TSP : Tempat Simpan Pinjam USP : Usaha Simpan Pinjam UP : Uang Persediaan
www.peraturan.go.id
2009, No.9 18
Halaman
Pendapatan Negara dan Hibah Catatan B.2.1 Pendapatan Negara dan Hibah 53 Catatan B.2.1.1 Penerimaan Perpajakan 53 Catatan B.2.1.1.1 Pajak Dalam Negeri 53 Catatan B.2.1.1.2 Pajak Perdagangan Internasional 54 Catatan B.2.1.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak 55 Catatan B.2.1.2.1 Penerimaan Sumber Daya Alam 55 Catatan B.2.1.2.2 Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 56 Catatan B.2.1.2.3 Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya 57 Catatan B.2.1.3 Penerimaan Hibah 57
Belanja Negara Catatan B.2.2 Belanja Negara 58 Catatan B.2.2.1 Belanja Pemerintah Pusat 59 Catatan B.2.2.2 Transfer untuk Daerah 65 Catatan B.2.2.2.1 Dana Perimbangan 65 Catatan B.2.2.2.1.1 Dana Bagi Hasil 66 Catatan B.2.2.2.1.2 Dana Alokasi Umum 66 Catatan B.2.2.2.1.3 Dana Alokasi Khusus 67 Catatan B.2.2.2.2 Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 67 Catatan B.2.2.2.2.1 Dana Otonomi Khusus 67 Catatan B.2.2.2.2.2 Dana Penyesuaian 67 Catatan B.2.2.3 Suspen 67
Surplus (Defisit) Anggaran Catatan B.2.3 Surplus (Defisit) Anggaran 68
Pembiayaan Catatan B.2.4 Pembiayaan 68 Catatan B.2.4.1 Pembiayaan Dalam Negeri 68 Catatan B.2.4.2 Pembiayaan Luar Negeri (Neto) 70 Catatan B.2.4.2.1 Penarikan Pinjaman Luar Negeri (Bruto) 70 Catatan B.2.4.2.1.1 Penarikan Pinjaman Program 70 Catatan B.2.4.2.1.2 Penarikan Pinjaman Proyek 70 Catatan B.2.4.2.2 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri 71
Catatan B.2.5 Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran – SILPA (SIKPA) 71
NERACA
ASET Aset Lancar Catatan C.2.1 Rekening Kas BUN di Bank Indonesia 77 Catatan C.2.2 Rekening Kas di KPPN 77 Catatan C.2.3 Rekening Pemerintah Lainnya di BI 78 Catatan C.2.4 Kas di Bendahara Pengeluaran 78 Catatan C.2.5 Kas di Bendahara Penerimaan 78 Catatan C.2.6 Kas Trust Fund 78 Catatan C.2.7 Uang Muka dari Rekening BUN 79 Catatan C.2.8 Piutang Pajak 79 Catatan C.2.9 Piutang Bukan Pajak 80 Catatan C.2.10 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 82 Catatan C.2.11 Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi 83 Catatan C.2.12 Belanja Dibayar Di Muka 83
www.peraturan.go.id
19 2009, No.9
Catatan C.2.13 Piutang Lain-lain 84 Catatan C.2.14 Persediaan 85 Investasi Jangka Panjang Catatan C.2.15 Rek. Dana Investasi/Rek. Pembangunan Daerah 85 Catatan C.2.16 Dana Bergulir 86 Catatan C.2.17 Investasi Non Permanen Lainnya 87 Catatan C.2.18 Investasi Permanen PMN 88 Catatan C.2.19 Investasi Permanen Lainnya 89 Catatan C.2.20 Aset Tetap 90 Catatan C.2.21 Aset Lainnya 92
KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek Catatan C.2.22 Utang Perhitungan Fihak Ketiga 96 Catatan C.2.23 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 96 Catatan C.2.24 Utang Bunga 97 Catatan C.2.25 Utang Kepada Pihak Ketiga 98 Catatan C.2.26 Utang Jangka Pendek Lainnya 99 Kewajiban Jangka Panjang Catatan C.2.27 Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SUN 99 Catatan C.2.28 Kewajiban Pemerintah terhadap Program THT 100 Catatan C.2.29 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan 101 Catatan C.2.30 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan 101 Catatan C.2.31 Utang Jangka Panjang Luar Negeri SUN 101 Catatan C.2.32 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya 102
EKUITAS Ekuitas Dana Lancar Catatan C.2.33 SAL 104 Catatan C.2.34 SILPA (SIKPA) 104 Catatan C.2.35 Dana Lancar Lainnya 105 Catatan C.2.36 Cadangan Piutang 105 Catatan C.2.37 Cadangan Persediaan 105 Catatan C.2.38 Pendapatan yang Ditangguhkan 105 Catatan C.2.39 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka 105 Pendek Ekuitas Dana Investasi Catatan C.2.40 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 106 Catatan C.2.41 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 106 Catatan C.2.42 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya 106 Catatan C.2.43 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka 107 Panjang
Catatan D.2.1 Penerimaan Perpajakan 119 Catatan D.2.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 123 Catatan D.2.3 Penerimaan Hibah 124 Catatan D.2.4 Belanja Pegawai 125 Catatan D.2.5 Belanja Barang 125 Catatan D.2.6 Bunga Utang 126 Catatan D.2.7 Subsidi 127 Catatan D.2.8 Bantuan Sosial 127 Catatan D.2.9 Belanja Lain-Lain 127 Catatan D.2.10 Bagi Hasil Pajak 128 Catatan D.2.11 Bagi Hasil Sumber Daya Alam 128 Catatan D.2.12 Dana Alokasi Umum 129 Catatan D.2.13 Dana Alokasi Khusus 129 Catatan D.2.14 Dana Otonomi Khusus 129 Catatan D.2.15 Dana Penyesuaian 129
Catatan D.2.16 Penjualan Aset Tetap 130 Catatan D.2.17 Belanja Aset Tetap 130
www.peraturan.go.id
2009, No.9 20
Catatan D.2.18 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri 131 Catatan D.2.19 Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri 132 Catatan D.2.20 Penerimaan Pembiayaan Lain-lain 133 Catatan D.2.21 Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri 133 Catatan D.2.22 Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri 134 Catatan D.2.23 Penyertaan Modal Negara 134 Catatan D.2.24 RDI/RPD 134
Catatan D.2.25 Perhitungan Fihak Ketiga (Neto) 135 Catatan D.2.26 Transfer Antar Kantor 135 Catatan D.2.27 Saldo Awal Kas 136 Catatan D.2.28 Kas di Bendahara Pengeluaran 136 Catatan D.2.29 Kas di Bendahara Penerimaan 136 Catatan D.2.30 Rekening Pemerintah Lainnya pada Bank Indonesia 136 Catatan D.2.31 Kas Trust Fund 136
www.peraturan.go.id
21 2009, No.9
OPINI BPK
www.peraturan.go.id
2009, No.9 22
Yth. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Yth. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Yth. Presiden Republik Indonesia
01 Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Lingkup dan Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006, Pemerintah Jawab melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.05/2007 tanggal 28 Maret 2007 telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2006 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diperiksa. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Periode Tahun 2006 dan 2005, Neraca per 31 Desember 2006 dan 2005, Laporan Arus Kas untuk Periode Tahun 2006 dan Tahun 2005, serta Catatan atas Laporan Keuangan. LKPP tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah.
02 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan A.4. atas LKPP Tahun 2006, Kebijakan LKPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah Akuntansi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Realisasi APBN disusun berdasarkan basis kas, sedangkan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca disusun berdasarkan basis akrual.
03 Dalam Laporan BPK Nomor 1 6/XII/07/2006 tanggal 18 Juni 2006, BPK Opini tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2005 karena adanya BPK pembatasan dalam pemeriksaan penerimaan dan piutang pajak, atas LKPP kelemahan-kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan Tahun 2005 terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut masih terjadi pada LKPP Tahun 2006 karena belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah seperti yang akan diuraikan pada paragraf nomor 04 sampai dengan 16.
04 Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Pembatasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Lingkup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, BPK dapat Pemeriksaan memperoleh dokumen perpajakan setelah mendapat izin dari Menteri oleh Keuangan. Untuk itu, BPK dengan Surat Nomor 59/ST/IV- Pemerintah XII. 1/03/2007 tanggal 2 Maret 2007 telah meminta izin kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan keterangan dan bukti tertulis mengenai perpajakan. Namun Menteri Keuangan belum memberikan izin sehingga BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai atas
BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xv
www.peraturan.go.id
23 2009, No.9
penerimaan pajak tahun 2006 dan 2005 masing-masing sebesar Rp409,20 triliun dan Rp347,03 triliun serta piutang pajak per 31 Desember 2006 dan 2005 masing-masing sebesar Rp35,45 triliun dan Rp29,22 triliun. Selain itu, BPK juga tidak dapat melakukan pemeriksaan atas belanja modal pada Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Departemen Keuangan. Pembatasan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-40/PJ.0144/2007 tanggal 19 April 2007 yang ditujukan kepada BPK.
05 Pemerintah mulai menyusun LKPP sejak tahun 2004 namun Pemerintah Neraca Awal belum menetapkan neraca awal sehingga tidak memungkinkan BPK untuk meyakini kewajaran angka awal yang digunakan sebagai dasar saldo awal penyusunan LKPP.
06 Sebagai bagian dari usaha untuk memperoleh keyakinan yang memadai Pemeriksaan atas kewajaran LKPP Tahun 2006, BPK melakukan pemeriksaan atas Pengendali- sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan an Intern perundang-undangan terkait dengan pertanggungjawaban atas dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006. Kepatuhan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengendalian Intern Nomor 66/XII/05/2007 tanggal 10 Mei 2007 mengungkapkan adanya permasalahan tertentu menyangkut desain dan implementasi pengendalian intern. Kelemahan pengendalian intern yang menyangkut kekurangan material dalam desain dan implementasi pengendalian intern, yang menurut pendapat BPK, dapat secara negatif mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencatat, mengolah, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan diungkapkan dalam paragraf nomor 07, 08, dan 10 sampai dengan 17. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 67/XII/05/2007 tanggal 10 Mei 2007 mengungkapkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan diungkapkan dalam paragraf nomor 09.
07 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan A.3. atas LKPP Tahun 2006, Proses LKPP disusun berdasarkan kompilasi data/laporan keuangan Penyusunan kementerian negara/lembaga, laporan keuangan Bendahara Umum LKPP Negara, dan data lainnya dari unit-unit yang terkait. Dalam pelaksanaannya, bagian tertentu dari LKPP yaitu rekening pemerintah lainnya, investasi, aset lainnya, utang, realisasi pendapatan negara, realisasi penerimaan hibah dan pembiayaan, dan laporan arus kas tidak didasarkan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara, sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
08 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.1.1 dan B.2.1.2. atas LKPP Penerimaan Tahun 2006, Pemerintah melaporkan Penerimaan Pajak dan Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak Tahun 2006 masing-masing sebesar Rp409,20 triliun dan Bukan Pajak sebesar Rp226,95 triliun. Realisasi tersebut berdasarkan data yang dikelola oleh Menteri Keuangan, bukan berasal dari dan belum direkonsiliasi dengan data yang dilaporkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara / Lembaga
BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xvi
www.peraturan.go.id
2009, No.9 24
masing-masing sebesar Rp405,04 triliun dan Rp201,49 triliun, sehingga terdapat selisih masing-masing sebesar Rp4,16 triliun dan Rp25,46 triliun yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah.
09 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.2. atas LKPP Tahun 2006, Belanja Pemerintah melaporkan realisasi belanja Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp667,13 triliun. Pemerintah belum memperhitungkan pengeluaran yang dilakukan di luar mekanisme APBN dari Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Indonesia sebesar Rp9,41 triliun sehingga tidak tercatat dalam laporan realisasi APBN. Selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan B.2.2.3. atas LKPP Tahun 2006, terdapat perkiraan suspen senilai Rp9 16,77 miliar. Suspen tersebut merupakan perbedaan pencatatan realisasi belanja menurut kementerian negara/lembaga dengan pencatatan pengeluaran anggaran oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah.
10 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.33. atas LKPP Tahun 2006, Saldo Pemerintah melaporkan adanya Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Anggaran Rp1 8,83 triliun. Jumlah tersebut berbeda sebesar Rp 1,49 triliun dengan Lebih SAL yang disajikan di Neraca yaitu sebesar Rp17,34 triliun. Perbedaan tersebut berasal dari Saldo Kas Lebih Tahun 2005 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemerintah. Selain itu, SAL di Neraca tidak dapat ditelusuri ke rekening-rekening terkait SAL tersebut.
11 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.4. butir 2 atas LKPP Tahun Rekening 2006, Pemerintah sedang menginventarisasi dan meneliti rekening- Pemerintah rekening yang dibuka oleh dan atas nama kementerian negara/lembaga. pada Hasil inventarisasi dan penelitian sementara mengungkapkan adanya Kementerian 3.472 rekening senilai Rp17,66 triliun atas nama kementerian Negara/ negara/lembaga dan/atau pejabat pada kementerian negara/lembaga. Lembaga Selain itu, BPK juga menemukan adanya 2.396 rekening senilai Rp2,70 triliun yang belum termasuk dalam inventarisasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Keseluruhan rekening tersebut belum disajikan di dalam Neraca Tahun 2006. Hasil inventarisasi dan penelitian atas rekening tersebut oleh Pemerintah dapat berpengaruh secara material terhadap saldo kas yang telah disajikan oleh Pemerintah pada LKPP.
12 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.8 atas LKPP Tahun 2006, Piutang saldo piutang pajak per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp35,45 Pajak triliun. Dalam piutang pajak termasuk piutang pajak yang masih dalam sengketa dengan wajib pajak baik pada tingkat keberatan maupun banding. Keputusan atas sengketa tersebut dapat berakibat pada pengurangan pajak terutang yang sebelumnya telah ditetapkan dan dicatat sebagai piutang dalam jumlah yang material.
13 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.14. atas LKPP Tahun 2006, Persediaan saldo persediaan per 31 Desember 2006 adalah Rp3,54 triliun. Di antara nilai persediaan tersebut sebesar Rp2,05 triliun berasal dari nilai persediaan kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil inventarisasi fisik untuk posisi akhir tahun. Terdapat 11 (sebelas) kementerian negara/lembaga yang belum atau kurang melaporkan persediaannya karena satuan kerja terkait tidak melakukan inventarisasi fisik. Sehubungan dengan ketiadaan data tersebut BPK tidak bisa memastikan kewajaran nilai persediaan.
BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xvii
www.peraturan.go.id
25 2009, No.9
14 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.18. atas LKPP Tahun 2006, Investasi dalam saldo investasi permanen penyertaan modal negara per 31 Permanen Desember 2006 terdapat investasi pada Badan Usaha Milik Negara Penyertaan (BUMN) senilai Rp427,73 triliun. Nilai tersebut merupakan Modal penjumlahan seluruh ekuitas BUMN secara proporsional dengan Negara persentase kepemilikan pada BUMN yang bersangkutan. Nilai ekuitas tersebut diperoleh dari ikhtisar laporan keuangan 139 BUMN yang terdiri dari 64 laporan keuangan yang sudah diperiksa senilai Rp104,08 triliun, 52 laporan keuangan yang belum diperiksa senilai Rp 160,18 triliun, dan sisanya senilai Rp163,47 triliun berdasarkan estimasi posisi. Selain itu, masih ada 2 (dua) BUMN yang laporan keuangannya belum tersedia. Pengaruh atas penyajian tersebut mungkin menjadi material apabila keseluruhan investasi permanen penyertaan modal negara tersebut didasarkan pada laporan keuangan BUMN yang telah diperiksa.
15 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.20. atas LKPP Tahun 2006, Aset Tetap saldo aset tetap per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp343,92 triliun yang merupakan aset tetap berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga. Administrasi aset tetap pada kementerian negara/lembaga dilakukan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi. Selanjutnya dalam Catatan C.4 butir 12 diungkapkan bahwa secara umum pelaksanaan SABMN di Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga penyajian aset tetap dalam LKPP ini belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. Terdapat 5 (lima) masalah krusial terhadap pelaksanaan SABMN yaitu: (1) belum dilakukannya inventarisasi ulang atas seluruh aset kementerian negara/lembaga maupun unit-unit lain yang belum terdaftar; (2) belum dilakukannya revaluasi atas aset tetap secara keseluruhan sehingga dapat menggambarkan nilai yang wajar; (3) belum adanya penataan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan; (4) belum adanya perbaikan sistem dan prosedur penatausahaan barang milik negara; dan (5) tidak dicatatnya aset tetap yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan dalam SABMN maupun Sistem Akuntansi Keuangan. Jika SABMN dapat berjalan secara efektif serta inventarisasi dan revaluasi dilakukan secara menyeluruh akan berpengaruh secara material pada nilai aset tetap.
16 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C 2.21. atas LKPP Tahun 2006, Aset dalam Aset Lainnya sebesar Rp86,50 triliun terdapat Aset Lain-Lain Lainnya yang di antaranya sebesar Rp50,29 triliun yang merupakan Aset Eks BPPN dan BP MIGAS. Aset Eks BPPN terdiri dari Aset pada PT PPA sebesar Rp4,38 triliun yang dinilai berdasarkan nilai perolehan pada saat pengalihan dari BPPN kepada Menteri Keuangan, dan Aset yang dikelola oleh Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, UP3, dan Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, Departemen Keuangan sebesar Rp7,36 triliun yang status kepemilikan dan nilainya masih bermasalah. Sementara itu Aset BP MIGAS merupakan aset negara yang digunakan dalam rangka kontrak kerja sama minyak bumi dan gas yang dikelola oleh KKKS dengan nilai yang dicatat sebesar Rp38,55 triliun. Namun nilai tersebut belum ditetapkan oleh Pemerintah karena masih dalam tahap pembahasan. Nilai aset eks BPPN dan BP MIGAS dapat berbeda secara material jika dinilai atau ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan kondisi aset yang ada.
BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xviii
www.peraturan.go.id
2009, No.9 26
17 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.29. sampai dengan C.2.32. Utang atas LKPP Tahun 2006, Utang Jangka Panjang Luar Negeri adalah Jangka sebesar Rp556,2 1 triliun. Jumlah tersebut merupakan angka yang berasal Panjang dari penatausahaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Luar Negeri Utang (DJPU) Departemen Keuangan. Namun penatausahaan tersebut belum sepenuhnya tertib yaitu: (1) belum ditetapkannya petunjuk pelaksanaan penatausahaan utang luar negeri; (2) sebanyak 553 Perjanjian Pinjaman dari 4.4 10 perjanjian tidak ditemukan; (3) proses konfirmasi dan rekonsiliasi belum dilakukan; dan (4) nilai penarikan pinjaman menurut catatan DJPU berbeda dengan data menurut Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp3,58 triliun dan Pemerintah belum dapat menjelaskan terjadinya perbedaaan tersebut.
18 Karena adanya pembatasan dan keterbatasan lingkup pemeriksaan, Opini belum ditetapkannya neraca awal, kelemahan dalam sistem pengendalian BPK atas intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- LKPP Tahun undangan serta BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang 2006 memadai, sebagaimana diuraikan dalam paragraf 4 sampai dengan 17 di atas, dan belum adanya tindak lanjut yang memadai dari Pemerintah, lingkup pemeriksaan BPK tidak memungkinkan BPK menyatakan pendapat, dan BPK tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2006.
Jakarta, 10 Mei 2007
,
Anggota,
I Gusti Agung Rai Akuntan Register Negara No.
www.peraturan.go.id
27 2009, No.9
RINGKASAN
www.peraturan.go.id
2009, No.9 28
RINGKASAN
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2005, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2006 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
LKPP Tahun 2006 ini disusun dari laporan keuangan seluruh kementerian negara/lembaga, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN), dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset negara.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara APBN-P TA 2006 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006.
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2006 adalah sebesar Rp637,99 triliun atau mencapai 96,79 persen dari anggarannya.
Realisasi Belanja Negara pada TA 2006 adalah sebesar Rp667,13 triliun atau mencapai 95,43 persen dari anggarannya. Jumlah realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp440,15 triliun atau 92,03 persen dari anggarannya, dan realisasi Transfer untuk Daerah sebesar Rp226,18 triliun atau 102,41 persen dari anggarannya.
Realisasi Defisit Anggaran TA 2006 adalah sebesar Rp29,14 triliun yang berarti 72,88 persen dari yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp39,98 triliun.
Realisasi Pembiayaan Neto TA 2006 adalah sebesar Rp29,42 triliun yang berarti membiayai 100,94 persen Defisit Anggaran, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp0,27 triliun.
Ringkasan Laporan Realisasi APBN TA 2006 dan TA 2005 dapat disajikan sebagai berikut:
(dalam triliun rupiah)
Anggaran Realisasi Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah 659,11 637,99 495,22 Belanja Negara 699,09 667,13 509,63 Belanja Pemerintah Pusat 478,25 440,15 361,15 Transfer untuk Daerah 220,85 226,18 150,46 Defisit Anggaran 39,98 29,14 14,41 Pembiayaan Neto 39,98 29,42 8,87
- NERACA
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2006.
Jumlah Aset per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp1.222,32 triliun yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp125,86 triliun; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp664,85 triliun; Aset Tetap sebesar Rp344,61 triliun; dan Aset Lainnya sebesar Rp86,99 triliun.
Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp1.326,72 triliun yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp104,61 triliun dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.222,11 triliun.
www.peraturan.go.id
29 2009, No.9
Sementara itu jumlah Ekuitas Dana Neto per 31 Desember 2006 adalah sebesar minus Rp104,40 triliun yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp21,25 triliun dan Ekuitas Dana Investasi sebesar minus Rp125,65 triliun.
Ringkasan Neraca per 31 Desember 2006 dan 2005 dapat disajikan sebagai berikut:
(dalam triliun rupiah)
31 Desember 2006 31 Desember 2005 Aset 1.222,32 1.173,13 Aset Lancar 125,86 128,55 Investasi Jangka Panjang 664,85 650,49 Aset Tetap 344,61 314,17 Dana Cadangan 0 1,73 Aset Lainnya 86,99 78,20
Kewajiban 1.326,72 1.342,05 Kewajiban Jangka Pendek 104,61 138,03 Kewajiban Jangka Panjang 1.222,11 1.204,02
Ekuitas Dana Neto (104,40) (168,92) Ekuitas Dana Lancar 21,25 (9,48) Ekuitas Dana Investasi (125,65) (161,17) Ekuitas Dana Cadangan 0 1,73
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama TA 2006 serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2006.
Saldo kas BUN per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp21,55 triliun yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp3,49 triliun dari saldo per 31 Desember 2005 sebesar Rp18,06 triliun. Kenaikan saldo kas tersebut berasal dari kenaikan arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp26,11 triliun, penurunan arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp55,25 triliun, kenaikan arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp29,42 triliun, dan kenaikan arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp3,22 triliun.
Ringkasan Laporan Arus Kas TA 2006 dan 2005 dapat disajikan sebagai berikut:
(dalam triliun rupiah)
Saldo Awal Kas BUN dan KPPN 18,06 12,75 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi 26,11 22,47 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan (55,25) (36,88) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan 29,42 8,87 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran 3,22 10,84 Kenaikan (Penurunan) Kas 3,49 5,31 Saldo Akhir Kas BUN dan KPPN 21,55 18,06
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan kebijakan makro, kebijakan fiskal, metodologi penyusunan LKPP, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Dalam penyajian Laporan Realisasi APBN, pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Dalam penyajian Neraca, aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN.
Dalam CaLK ini diungkapkan pula kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan serta informasi tambahan yang diperlukan.
www.peraturan.go.id
2009, No.9 30
www.peraturan.go.id
31 2009, No.9
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (Audited) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 (Audited) tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan perbendaharaan yang telah dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan data akuntansi yang lebih lengkap serta perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk laporan keuangan 23 kementerian negara/lembaga
yang baru selesai diperiksa setelah penyampaian Laporan Keuangan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Jakarta, Desember 2008 a.n. Pemerintah Republik Indonesia Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati
www.peraturan.go.id
2009, No.9 32
(AUDITED)
www.peraturan.go.id
33 2009, No.9
www.peraturan.go.id
2009, No.9 34
www.peraturan.go.id
35 2009, No.9
NERACA (AUDITED)
www.peraturan.go.id
2009, No.9 36
NERACA
(AUDITED)
(Dalam Rupiah)
Uraian Catatan 31 Desember 2006 31 Desember 2005
ASET
Aset Lancar Kas dan Bank Rekening Kas BUN di Bank Indonesia C.2.1 954.310.836.789 100.485.809.688 Rekening Kas di KPPN C.2.2 20.594.618.632.501 17.956.484.012.457 Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Indonesia C.2.3 12.331.109.271.481 26.503.223.018.939 Kas di Bendahara Pengeluaran C.2.4 1.460.472.090.821 671.209.250.352 Kas di Bendahara Penerimaan C.2.5 432.936.274.303 955.897.763.011 Kas Trust Fund C.2.6 2.213.702.756.920 - Jumlah Kas dan Bank 37.987.149.862.815 46.187.299.854.447 Uang Muka dari Rekening BUN C.2.7 2.764.674.545.037 2.489.884.695.414 Piutang Piutang Pajak C.2.8 35.454.552.126.836 29.216.456.291.000 Piutang Bukan Pajak C.2.9 25.743.092.097.917 37.025.156.608.440 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran C.2.10 232.655.356 39.858.709 Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi C.2.11 12.153.879.936 8.101.260.747 Belanja Dibayar Di Muka C.2.12 595.604.989.211 - Piutang Lain-lain C.2.13 19.770.394.533.689 6.578.250.135.452 Jumlah Piutang 81.576.030.282.945 72.828.004.154.348 Persediaan C.2.14 3.536.170.895.752 7.046.248.099.544 Jumlah Aset Lancar 125.863.025.586.549 128.551.436.803.753
Investasi Jangka Panjang
Investasi Non Permanen Rek. Dana Investasi/Rek. Pembangunan Daerah C.2.15 59.212.080.140.000 60.371.748.000.000 Dana Bergulir C.2.16 5.690.613.254.758 2.937.740.327.698 Investasi Non Permanen Lainnya C.2.17 2.750.000.000.000 2.684.000.000.000 Jumlah Investasi Non Permanen 67.652.693.394.758 65.993.488.327.698 Investasi Permanen Investasi Permanen PMN C.2.18 475.464.257.091.081 430.416.127.491.383 Investasi Permanen Lainnya C.2.19 121.735.183.292.481 154.076.839.362.585 Jumlah Investasi Permanen 597.199.440.383.562 584.492.966.853.968 Jumlah Investasi Jangka Panjang 664.852.133.778.320 650.486.455.181.666
Aset Tetap C.2.20 Tanah 81.910.266.143.051 78.518.225.156.823 Peralatan dan Mesin 112.020.234.093.856 136.141.296.429.368 Gedung dan Bangunan 53.296.738.091.616 39.274.840.245.416 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 82.202.555.277.832 50.532.399.824.448 Aset Tetap Lainnya 4.119.371.666.634 1.668.962.576.760 Konstruksi Dalam Pengerjaan 11.065.568.407.884 8.031.642.913.663 Jumlah Aset Tetap 344.614.733.680.873 314.167.367.146.478
Dana Cadangan
Dana Cadangan 0 1.730.000.000.000 Aset Lainnya C.2.21 Tagihan Penjualan Angsuran 126.825.794 396.153.164.892 Tagihan Tuntutan Ganti Rugi 51.048.922.086 67.339.857.240 Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 314.819.000 1.296.844.250 Dana yang Dibatasi Penggunaannya 29.954.472.252.333 32.381.868.877.082
www.peraturan.go.id
37 2009, No.9
Aset Tak Berwujud 626.241.182.170 50.173.529.179 Aset Lain-lain 56.355.345.157.712 45.302.890.932.733 Jumlah Aset Lainnya 86.987.549.159.095 78.199.723.205.376 1.173.134.982.337.2
73
KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhitungan Fihak Ketiga C.2.22 460.693.623.955 219.972.238.360 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang C.2.23 79.760.070.578.171 87.808.151.589.830 Utang Bunga C.2.24 13.307.756.263.984 47.495.944.414.493 Utang Kepada Pihak Ketiga C.2.25 8.135.305.495.739 - Utang Jangka Pendek Lainnya C.2.26 2.944.434.123.992 2.503.279.497.317 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 104.608.260.085.841 138.027.347.740.000
Kewajiban Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SUN C.2.27 664.069.038.386.125 623.558.308.465.243 Kewajiban Pemerintah terhadap Program THT C.2.28 1.832.022.617.347 1.717.659.839.897 Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya 0 20.730.320.269 Jumlah Utang Jangka Panjang Dalam Negeri 665.901.061.003.472 625.296.698.625.409 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan C.2.29 505.104.096.673.440 541.788.132.754.460 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan C.2.30 130.873.212.300 2.247.197.068.470 Utang Jangka Panjang Luar Negeri SUN C.2.31 50.456.525.092.318 34.114.645.772.471 Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya C.2.32 514.869.376.960 576.681.707.720 Jumlah Utang Jangka Panjang Luar Negeri 556.206.364.355.018 578.726.657.303.121 1.204.023.355.928.5 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang 1.222.107.425.358.490 30 1.342.050.703.668.5
30
Ekuitas Dana Lancar
Dana Lancar Lainnya C.2.35 22.518.154.250.699 31.462.414.983.277 Cadangan Piutang C.2.36 81.576.030.282.945 72.828.004.154.348 Cadangan Persediaan C.2.37 3.535.170.895.752 7.046.248.099.544 Pendapatan yang Ditangguhkan C.2.38 432.936.274.303 955.897.763.011 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka (137.807.375.501.640) Pendek C.2.39 (104.147.566.461.886) Jumlah Ekuitas Dana Lancar 21.254.765.500.708 (9.475.910.936.247)
Ekuitas Dana Investasi
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang C.2.40 664.852.133.778.320 650.486.455.181.666 Diinvestasikan dalam Aset Tetap C.2.41 344.614.733.680.873 314.167.367.146.478 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya C.2.42 86.987.549.159.095 78.199.723.205.376 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka (1.204.023.355.928.53 Panjang C.2.43 (1.222.107.425.358.490) 0) (161.169.810.395.01 Jumlah Ekuitas Dana Investasi (125.653.008.740.202) 0)
Ekuitas Dana Cadangan
Diinvestasikan dalam Dana Cadangan 0 1.730.000.000.000 (168.915.721.331.25
- 1.173.134.982.337.2
73
www.peraturan.go.id
2009, No.9 38
(AUDITED)
www.peraturan.go.id
39 2009, No.9
(AUDITED)
(Dalam Rupiah)
Uraian Catatan Tahun Anggaran 2006 Tahun Anggaran 2005
I. Arus Kas Masuk
- Penerimaan Perpajakan D.2.1
- Pajak Penghasilan 208.833.125.652.841 175.367.250.849.344
- Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah 123.035.859.568.711 101.296.007.600.047
- Pajak Bumi dan Bangunan 20.858.516.906.183 16.218.531.467.160
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 3.184.469.880.249 3.432.528.810.249
- Cukai 37.772.132.887.314 33.256.155.560.171
- Bea Masuk 12.140.401.555.427 14.920.926.026.871
- Pajak Ekspor 1.091.082.150.011 318.244.888.352
- Pajak Lainnya 2.287.430.734.714 2.050.212.067.600 Total Penerimaan Perpajakan 409.203.019.335.450 346.859.857.269.794
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) D.2.2
- Penerimaan Sumber Daya Alam 167.473.800.945.318 110.467.256.674.000
- Penerimaan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 22.973.056.234.957 12.835.193.803.218
- Penerimaan PNBP Lainnya 36.467.597.306.379 23.459.183.857.096 Total PNBP 226.914.454.486.654 146.761.634.334.314
- Penerimaan Hibah D.2.3 1.834.050.785.735 1.326.496.774.687 Jumlah Arus Kas Masuk (A.I) 637.951.524.607.839 494.947.988.378.795
II. Arus Kas Keluar
- Belanja Pegawai D.2.4 72.884.043.314.552 56.417.157.770.659
- Belanja Barang dan Jasa D.2.5 47.065.451.829.540 31.874.206.278.166
- Bunga Utang D.2.6 79.069.362.794.878 57.632.203.685.766
- Subsidi D.2.7 107.456.739.357.285 120.724.027.617.730
- Bantuan Sosial D.2.8 40.684.769.238.136 24.374.841.372.265
- Belanja Lain-Lain D.2.9 38.155.510.436.090 30.933. 944.702.343
- Bagi Hasil Pajak D.2.10 28.544.231.692.934 23.801.845.159.731
- Bagi Hasil Sumber Daya Alam D.2.11 36.700.805.029.998 26.019.029.590.037
- Dana Alokasi Umum D.2.12 145.666.815.317.795 88.733.248.464.832
- Dana Alokasi Khusus D.2.13 11.566.091.977.723 4.750.230.280.799
- Dana Otonomi Khusus D.2.14 3.488.284.000.000 1.775.312.000.000
- Dana Penyesuaian D.2.15 558.303.431.000 5.436.950.000.000 Jumlah Arus Kas Keluar (A.II) 611.840.408.419.931 472.472.996.922.328 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
I. Arus Kas Masuk
Penjualan Aset D.2.16 35.611.899.217 126.676.068.067 Jumlah Arus Kas Masuk (B.I) 35.611.899.217 126.676.068.067
II. Arus Kas Keluar
- Belanja Aset Tetap D.2.17 55.288.404.645.311 37.009.878.460.037 Jumlah Arus Kas Keluar (B.II) 55.288.404.645.311 37.009.878.460.037 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan (B.I - B.II) (55.252.792.746.094) (36.883.202.391.970)
www.peraturan.go.id
2009, No.9 40
I. Arus Kas Masuk
- Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri D.2.18 118.203.381.971.024 65.086.123.908.334
- Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri D.2.19 29.672.559.197.871 26.840.442.127.896
- Penerimaan Pembiayaan Lain-lain D.2.20 3.665.247 97.545.547 Jumlah Arus Kas Masuk (C.I) 147.875.944.834.142 91.926.663.581.777
II. Arus Kas Keluar
- Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri D.2.21 58.249.309.085.493 38.497.909.406.516
- Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri D.2.22 52.681.071.537.783 37.112.409.569.800
- Penyertaan Modal Negara D.2.23 3.972.000.000.000 5.195.000.000.000
Jumlah Arus Kas Keluar (C.2) 118.460.354.582.274 83.053.934.858.480 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan
- Perhitungan Fihak Ketiga (Neto) D.2.25 184.359.625.705 42.501.576.657
- Transfer Antar Kantor D.2.26 3.033.686.327.758 10.802.350.659.576 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran 3.218.045.953.463 10.844.852.236.233
www.peraturan.go.id
41 2009, No.9
(AUDITED)
www.peraturan.go.id
2009, No.9 42
UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 30 ayat (1) menetapkan bahwa Presiden menyampaikan rancangan undang- undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 30 ayat (2) menetapkan bahwa laporan keuangan setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 55 ayat (1) menetapkan bahwa Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menetapkan bahwa LKPP (Audited) disusun berdasarkan LKPP (Unaudited) yang telah dikoreksi atau disesuaikan menurut hasil pemeriksaan BPK.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2005, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) menetapkan bahwa setelah Tahun Anggaran 2006 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 berupa Laporan Keuangan. Laporan Keuangan yang dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (3) menetapkan bahwa Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2006 berakhir untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
www.peraturan.go.id
43 2009, No.9
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Ekonomi Makro
Kinerja perekonomian nasional 2006 sangat dipengaruhi oleh berbagai kondisi baik eksternal maupun internal. Di sisi eksternal, dampak dari ketidakseimbangan global (global imbalance), tingginya harga minyak mentah dunia, dan tingginya tingkat bunga di luar negeri akibat kebijakan moneter yang relatif ketat terutama di Amerika Serikat telah mengakibatkan Pemerintah dan Bank Indonesia melakukan kebijakan yang hati-hati, meskipun pada paruh kedua tahun ini sudah terjadi reversal di mana banyak negara mulai memperlonggar kebijakan moneternya sejak Juni 2006.
Dari sisi internal, kinerja perekonomian mulai diwarnai oleh beberapa perbaikan seperti daya beli masyarakat yang mulai pulih setelah sempat melemah akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2005, mulai turunnya suku bunga perbankan, dan diluncurkannya program-program untuk memperbaiki infrastruktur. Akan tetapi iklim investasi yang belum kondusif, belum optimalnya fungsi intermediasi sektor perbankan, dan masih berlanjutnya dampak bencana alam di beberapa daerah masih menjadi faktor penghambat bagi percepatan pertumbuhan ekonomi selama tahun 2006.
Secara umum, stabilitas makroekonomi tahun 2006 cukup baik ditandai Stabilitas dengan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, menurunnya inflasi,makroekonomi cukup stabilnya harga minyak, menurunnya hambatan berinvestasi, naiknyabaik kepercayaan investor, membaiknya kondisi fiskal maupun neraca pembayaran serta tidak adanya goncangan yang cukup berarti dalam mempengaruhi perekonomian nasional sepanjang 2006. Membaiknya kondisi fiskal didukung oleh meningkatnya pembiayaan dalam negeri, debt swap, dan penghapusan sebagian hutang dari Jerman serta percepatan pelunasan hutang IMF sekitar 7,7 miliar USD (Rp65 triliun) yang lebih cepat 4 tahun dari waktu yang ditentukan. Upaya untuk mengurangi jumlah dan rasio hutang terhadap pendapatan nasional terus dilakukan. Pada tahun 2004, rasio hutang terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) adalah 56,1 persen, kemudian pada tahun 2005 turun menjadi 47,9 persen dan pada tahun 2006 turun menjadi 41,3 persen. Di masa yang akan datang, Pemerintah berusaha menurunkan rasio hutang menjadi 35 persen. Dengan demikian, APBN semakin sehat dan dapat mengalokasikan anggaran lebih besar lagi pada berbagai sektor pembangunan terutama dalam memperbaiki kualitas dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pada tahun 2006, upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemandirian Upaya meningkatkan ekonomi dengan mengurangi ketergantungan dan exposure Indonesia terhadapkemandirian hutang luar negeri ditunjukkan dengan tidak dilanjutkan kerja sama dengan Consultative Group on Indonesia (CGI). Di samping itu, sumber pembiayaan dari dalam negeri akan terus diperluas dan diperdalam agar menghindarkan risiko anggaran dari goncangan nilai tukar, suku bunga dan risiko perpanjangan jatuh tempo. Sejalan dengan itu, Pemerintah terus juga berupaya meningkatkan kemandirian dalam bidang pangan dan energi, kecukupan dan ketahanan pangan yang mencakup ketersediaan dan kemampuan berproduksi dari komoditas padi, jagung, gula dan kedelai menjadi prioritas yang tinggi dalam strategi pembangunan pemerintah jangka menengah. Hal ini terwujud tidak saja dalam bentuk perhatian dalam kebijakan namun juga dalam prioritas anggaran. Dengan meningkatnya harga komoditi internasional, terutama komoditi pertanian dan pertambangan, dan arus modal yang mulai masuk ke Indonesia mendukung semakin membaiknya kinerja neraca pembayaran. Hal ini menunjukkan bahwa
www.peraturan.go.id
2009, No.9 44
secara fundamental, ekonomi Indonesia makin membaik dari waktu ke waktu. Kendati demikian, perlu diwaspadai berbagai permasalahan fiskal yang mungkin timbul di masa yang akan datang yang terkait dengan implementasi dari berbagai paket kebijakan ekonomi pemerintah di bidang perpajakan dan perdagangan serta risiko dari penerbitan surat utang untuk pembiayaan dalam negeri (yang akan menyedot dana masyarakat). Selain itu, kinerja ekspor yang impresif ternyata belum mampu menggerakkan sektor ketenagakerjaan dalam mengatasi pengangguran. Meningkatnya permintaan (demand) dari luar negeri seyogyanya mampu meningkatkan produksi (supply) dalam negeri yang menghasilkan penciptaan lapangan kerja baru.
Pertumbuhan Pertumbuhan ekonomi domestik pada tahun 2006 sebesar 5,5% sedikit perekonomian pada melambat dibandingkan tahun 2005 yang sebesar 5,6%, ditandai dengan tahun 2006 sebesar 5,5 melemahnya konsumsi rumah tangga dan investasi swasta, meskipun secara % umum nilai ekspor neto mengalami peningkatan. Kondisi ini terkait erat dengan menurunnya daya beli konsumen sebagai dampak lanjutan dari peningkatan harga BBM domestik. Hal ini wajar terjadi mengingat perekonomian Indonesia masih bertumpu pada sektor konsumsi (consumption-driven economy), sebagaimana ditunjukkan oleh struktur PDB pada Grafik 1.a dan Grafik 1.b.
Konsumsi 62,6%
Ekspor Neto 4,8%
Pengeluaran Investasi Fisik Pemerintah 24,0% 8,6%
Grafik 1.a : Struktur PDB Tahun 2006
Ekspor Neto Konsumsi 4.8% 64.1%
Investasi Pengeluaran Fisik Nilai ekspor meningkat Pemerintah dengan total nilai di 23.0% 8.1% atas USD 100,69 miliar
Grafik 1.b : Struktur PDB Tahun 2005
www.peraturan.go.id
45 2009, No.9
Dilihat dari struktur PDB, maka sumber utama pertumbuhan ekonomi 5,5 persen adalah ekspor 4,1 persen, diikuti konsumsi rumah tangga 1,9 persen, konsumsi pemerintah 0,7 persen, pembentukan modal tetap bruto (investasi) 0,7 persen serta pengaruh impor 2,8 persen. PDB per-kapita atas dasar harga berlaku pada tahun 2006 mencai Rp15,0 juta (1.663 USD), lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2005 sebesar Rp12,7 juta (1.320,6 USD).
Sementara itu, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) selama tahun 2006 mencatat surplus cuk
