UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Dogiyai dan pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
