UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat Ibu Kota
