UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.