UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Dogiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses . . .
PRESIDEN
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
