UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
