UU
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.