UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2006
,
ttd
