UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
