UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
- berpengalaman . . .
PRESIDEN
- berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
- sehat jasmani dan rohani.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
