UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 26
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
