UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 16
(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
