UU
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat
Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 1950;
- Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja di Propinsi Sumatera
Selatan.
- Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.
