UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban konsumen adalah:
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
PRESIDEN
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
