UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 42
BAB 8 — BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara
PRESIDEN
dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
