Pasal 34
BAB 8 — BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
(1) Untuk menjalankan fungsi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai
PRESIDEN
perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
- menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
- melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Bagian Kedua Susunan Organisasi dan Keanggotaan
