UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 16
BAB 4 — PERBUATAN YANG DILARANG
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
- tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
- tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
