UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 14
BAB 4 — PERBUATAN YANG DILARANG
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
PRESIDEN
untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang masuk:
- tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
- mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
- memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
- mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
