Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 176 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG TENTANG ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1996/1997 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 1.017.516.727.734 (Satu triliun tujuh belas miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996 sebesar Rp 6.607.681.796.421 (enam triliun enam ratus tujuh miliar enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp 7.625.198.524.155 (tujuh triliun enam ratus dua puluh lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah). Jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASAL DEMI PASAL
