UU
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Data pendukung administrasi keuangan merupakan data
administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
(2) Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri dari:
- data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan; dan
- data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan.
