UU
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 20
BAB 4 — PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN
Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dapat segera dilakukan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4).
