UU
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI
(1) Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau
media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
(2) Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan
tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
