Pasal 21
Mulai Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian
perjanjian ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal Negara-negara Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa masing-masing persyaratan mereka untuk mulai berlakunya perjanjian ini telah dipenuhi.
Masing-masing Negara Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis pada setiap waktu dan berakhir berlakunya pada hari keseratus delapan puluh setelah hari pemberitahuan itu diajukan.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Perjanjian ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DIBUAT…
DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal dua puluh dua bulan April 1992 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, semua naskah sama-sama sahnya.
UNTUK INDONESIA, UNTUK AUSTRALIA,
ttd. ttd.
ALI ALATAS PHILIP FLOOD
