UU
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
Pasal 1
Kewajiban untuk Mengekstradisi
Masing-masing Negara Pihak sepakat untuk saling mengekstradisi, menuntut ketentuan Perjanjian ini, setiap orang yang dicari untuk penuntutan atau penjatuhan atau pelaksanaan hukuman di Negara Peminta atas suatu kejahatan yang dapat diekstradisi.
Jika kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah dilakukan di luar wilayah Negara Peminta, ekstradisi harus diberikan, menurut ketentuan Perjanjian ini, jika orang yang dimintakan ekstradisinya adalah warganegara Negara Peminta. Jika orang yang dimintakan ekstradisinya sehubungan dengan kejahatan tersebut bukan warganegara Peminta, maka Negara yang Diminta dapat, atas kebijaksanaannya, memberikan ekstradisi.
