UU
PERFILMAN
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI DAN LINGKUP
(1) Film merupakan karya cipta seni dan budaya yang dilindungi
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
(2) Film terikat kewajiban serah simpan berdasarkan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
PRESIDEN
Bagian Pertama Umum
