UU
PERFILMAN
Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI DAN LINGKUP
Film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar mempunyai fungsi penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi.
BAB 3 — FUNGSI DAN LINGKUP
Film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar mempunyai fungsi penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi.