Pasal 33
BAB 5 — SENSOR FILM
(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib disensor.
(2) Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa sebuah film:
diluluskan sepenuhnya;
dipotong bagian gambar tertentu;
ditiadakan suara tertentu;
ditolaknya seluruh film; untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan.
(3) Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film yang
dihasilkan oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap film impor.
(4) Film dan reklame film yang telah lulus sensor diberi tanda lulus
PRESIDEN
sensor oleh lembaga sensor film.
(5) Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan
penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
(6) Film, reklame film, atau potongannya yang ditolak oleh lembaga
sensor film dilarang diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan/atau penegakan hukum.
(7) Terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor film, perusahaan
film atau pemilik film dapat mengajukan keberatan atau pembelaan kepada badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.
