UU
PERFILMAN
Pasal 31
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Pemerintah dapat menarik suatu film apabila dalam peredaran
dan/atau pertunjukan dan/atau penayangannya ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau' keselarasan hidup masyarakat.
PRESIDEN
(2) Produser atau pemilik film yang terkena tindakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelaan melalui saluran hukum.
