UU
PERFILMAN
Pasal 23
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Film yang dimasukkan ke Indonesia oleh perwakilan diplomatik
atau badan-badan internasional yang diakui Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kepentingan perwakilan yang bersangkutan dan tidak dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, kecuali atas dasar izin.
(2) Film yang dimasukkan ke Indonesia untuk tujuan khusus hanya
dapat dilakukan berdasarkan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan film, syarat, dan
tata cara untuk memperoleh izin pertunjukan dan/atau penayangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Pengedaran Film
